Langsung ke konten utama

Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan adalah dimilikinya seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, serta mampu turut serta dalam memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, bangsa, dan negara sesuai profesi dan kapasitas masing-masing.
Setiap bangsa yang telah membentuk negara, dimana saja dan kapan saja, mempunyai keinginan dan kepentingan untuk melangsungkan hidupnya serta mencapai tujuan nasionalnya. Untuk keperluan itu, setiap bangsa mendambakan partisipasi aktif dari seluruh warga negaranya. Partisipasi warga negara untuk tercapainya tujuan nasional serta kelangsungan hidup bangsa dan negara tersebut tidak bisa muncul begitu saja secara optimal tanpa sebuah usaha.

Status kewarganegaraan dalam suatu negara biasanya terkait dengan dua asas, yaitu asas ius sanguinis (asas keturunan) dan asas ius soli (asas tempat kelahiran). Lazimnya kedua asas tersebut sama-sama dipakai dalam kewarganegaraan suatu negara.

Melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan warga negara mampu memahami, menganalisis, serta menjawab berbagai masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa, dan negara secara tepat, rasional, konsisten, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dalam rangka mencapai tujuan nasional. Menjadi warga negara yang tahu hak dan kewajibannya, menguasai ilmu dan teknologi serta seni namun tidak kehilangan jati diri.