Pendidikan Kewarganegaraan

Dalam penjelasan UU No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa : "Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar, berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara". Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan menumbuhkan sikap mental cerdas, penuh tanggung jawab dari peserta didik dengan perilaku yang:
  • Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
  • Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Bersikap rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
  • Bersikap profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  • Aktif memanfaatkan ilmu dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan setelah menempuh pendidikan kewarganegaraan adalah dimilikinya seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, serta mampu turut serta dalam memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, bangsa, dan negara sesuai profesi dan kapasitas masing-masing. Sifat cerdas yang dimaksud tampak dalam kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan dalam bertindak, sedangkan sifat tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan ditinjau dari nilai agama, moral, etika, dan budaya.

Dalam penjelasan UU No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa : "Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali

Setiap bangsa yang telah membentuk negara, dimana saja dan kapan saja, mempunyai keinginan dan kepentingan untuk melangsungkan hidupnya serta mencapai tujuan nasionalnya. Untuk keperluan itu, setiap bangsa mendambakan partisipasi aktif dari seluruh warga negaranya. Partisipasi warga negara untuk tercapainya tujuan nasional serta kelangsungan hidup bangsa dan negara tersebut tidak bisa muncul begitu saja secara optimal tanpa sebuah usaha.

Status kewarganegaraan dalam suatu negara biasanya terkait dengan dua asas, yaitu asas ius sanguinis (asas keturunan) dan asas ius soli (asas tempat kelahiran). Lazimnya kedua asas tersebut sama-sama dipakai dalam kewarganegaraan suatu negara.

Penutup
Melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan warga negara mampu memahami, menganalisis, serta menjawab berbagai masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa, dan negara secara tepat, rasional, konsisten, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dalam rangka mencapai tujuan nasional. Menjadi warga negara yang tahu hak dan kewajibannya, menguasai ilmu dan teknologi serta seni namun tidak kehilangan jati diri.

Referensi: 
Pendidikan Kewarganegaraan

Postingan populer dari blog ini

Sapiens Crowded

Makhorijul Huruf Hijaiyah dan Beberapa Sifatnya

Hidup adalah Kompetisi Secara Biologi? atau Aturan Main Manusia?