Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi negara terdiri dari nilai dasar yang harus bersifat tetap dan nilai-nilai terapan yang bersifat situasional. Nilai-nilai dasar yang tidak boleh berubah itu adalah sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, sebab sebagaimana dicantumkan dalam Tap XX/MPRS/1966, "merubah isi pembukaan berarti pembubaran negara".
Pengertian "ideologi" yang dibentuk oleh kata "ideo" yang berarti pemikiran, khayalan, konsep, keyakinan, dan "logoi" yang berarti logika, ilmu atau pengetahuan dapat didefinisikan sebagai ilmu tentang keyakinan-keyakinan dan gagasan-gagasan. Ideologi adalah suatu doktrin, tata pendapat, atau tata pikiran dari seseorang atau sekelompok manusia, tertentu dalam pelbagai bidang kehidupan.

Dalam memahami pengertian ideologi pada umumnya, yang didalamnya ada tiga faktor yang cukup menonjol, yaitu adanya keyakinan dan tujun hidup yang dicita-citakan, serta cara-cara yang mesti ditempuh guna tercapainya tujuan hidup, maka secara pasti dapat dinyatakan bahwa Pancasila secara eksplisit telah memenuhi ketiga faktor tersebut. dalam filsafat Pancasila unsur keyakinan hidup tercermin utama dalam sila pertama, kedua dan ketiga. Pada ketiga sila tersebut tergambar secara jelas bahwa bangsa Indonesia dalam menatap masalah hidup telah menemukan tiga keyakinan yang paling fundamental. Ketiga keyakinan itu adalah bangsa Indonesia meyakini dirinya sebagai mahluk Tuhan (Homo divinan), sebagai mahluk sosial (Homo socius), dan meyakini dirinya sebagai mahluk individu (Homo individualicum). Berpijak pada ketiga perinsip keyakinan tersebut bangsa Indonesia merumuskan cita-cita yang tercermin dalam sila ke lima. Bangsa Indonesia dalam upaya membangun kehidupan berbangsa dan bernegara mencita-citakan terwujudnya tata kehidupan masyarakat yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Cita-cita hidup yang sangat mulia seperti ini hanya dapat diwujudkan melalui perjuangan dan pengorbanan yang optimal, dengan menggunakan cara-cara yang efektif, yang bersesuaian dengan ketiga keyakinan diatas. Masalah cara yang dipergunakan untuk memperjuangkan tujuan hidup dalam filsafat Pancasila tercermin pada sila keempat.
Penutup
Bangsa Indonesia menyadari dengan keyakinan sepenuh hati bahwa hanya dengan cara dan alat yang namanya : Demokrasi sebagai satu-satunya cara yang bersesuaian dengan ketiga keyakinan hidupnya, dan hanya dengan perinsip demokrasi tujuan hidup berbangsa dan bernegara dapat tercapai.
Baca juga: